Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. (Pasal 6 UU
No. 17/2003)
Pada dasarnya Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang
kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Sebagian kekuasaan itu diserahkan kepada Menteri Keuangan
yang kemudian berperan sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam
kepemilikan negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagian
kekuasaan lainnya diberikan kepada menteri/pimpinan lembaga sebagai
pengguna anggaran/pengguna barang lembaga/kementrian yang dipimpinnya.
Jika Presiden memiliki fungsi sebagai Chief Executive Officer (CEO) maka
Menteri Keuangan berperan dan berfungsi sebagai Chief Financial Officer (CFO)
sedangkan menteri/pimpinan lembaga berperan sebagai Chief Operating
Officers (COOs).
Pemisahan fungsi seperti di atas dimaksudkan untuk membuat kejelasan
dan kepastian dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab. Sebelumnya
fungsi-fungsi tersebut belum terbagi secara tegas sehingga seringkali terjadi
tumpang tindih antar lembaga. Pemisahan ini juga dilakukan untuk menegaskan
terlaksananya mekanisme checks and balances. Selain itu, dengan fokusnya
fungsi masing-masing kementrian atau lembaga diharapkan dapat meningkatkan
profesionalisme di dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah.
Menteri Keuangan dengan penegasan fungsi sebagai CFO akan memiliki
fungsi-fungsi antara lain:
1. Pengelolaan kebijakan fiskal;
2. Penganggaran;
3. Administrasi Perpajakan;
4. Administrasi Kepabeanan;
5. Perbendaharaan (Treasury); dan
6. Pengawasan Keuangan.
Seperti halnya pemerintah pusat, pengelolaan keuangan daerah juga
menggunakan pendekatan pembagian fungsi yang tidak berbeda.
Gubernur/Bupati/Walikota akan memiliki fungsi sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan Keuangan Daerah atau CEO, dinas-dinas sebagai COO, dan
pengelola Keuangan Daerah sebagai CFO.
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. (Pasal 6 UU
No. 17/2003)
Pada dasarnya Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang
kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Sebagian kekuasaan itu diserahkan kepada Menteri Keuangan
yang kemudian berperan sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam
kepemilikan negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagian
kekuasaan lainnya diberikan kepada menteri/pimpinan lembaga sebagai
pengguna anggaran/pengguna barang lembaga/kementrian yang dipimpinnya.
Jika Presiden memiliki fungsi sebagai Chief Executive Officer (CEO) maka
Menteri Keuangan berperan dan berfungsi sebagai Chief Financial Officer (CFO)
sedangkan menteri/pimpinan lembaga berperan sebagai Chief Operating
Officers (COOs).
Pemisahan fungsi seperti di atas dimaksudkan untuk membuat kejelasan
dan kepastian dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab. Sebelumnya
fungsi-fungsi tersebut belum terbagi secara tegas sehingga seringkali terjadi
tumpang tindih antar lembaga. Pemisahan ini juga dilakukan untuk menegaskan
terlaksananya mekanisme checks and balances. Selain itu, dengan fokusnya
fungsi masing-masing kementrian atau lembaga diharapkan dapat meningkatkan
profesionalisme di dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah.
Menteri Keuangan dengan penegasan fungsi sebagai CFO akan memiliki
fungsi-fungsi antara lain:
1. Pengelolaan kebijakan fiskal;
2. Penganggaran;
3. Administrasi Perpajakan;
4. Administrasi Kepabeanan;
5. Perbendaharaan (Treasury); dan
6. Pengawasan Keuangan.
Seperti halnya pemerintah pusat, pengelolaan keuangan daerah juga
menggunakan pendekatan pembagian fungsi yang tidak berbeda.
Gubernur/Bupati/Walikota akan memiliki fungsi sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan Keuangan Daerah atau CEO, dinas-dinas sebagai COO, dan
pengelola Keuangan Daerah sebagai CFO.