Powered By Blogger

Jumat, 23 Maret 2012

Kekuasaan atas Keuangan Negara

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan  negara  sebagai  bagian  dari  kekuasaan  pemerintahan.  (Pasal  6  UU
No. 17/2003)
Pada  dasarnya  Presiden  selaku  Kepala  Pemerintahan  memegang
kekuasaan atas pengelolaan  keuangan negara  sebagai bagian dari  kekuasaan
pemerintahan.  Sebagian  kekuasaan  itu  diserahkan  kepada  Menteri  Keuangan
yang kemudian berperan sebagai pengelola  fiskal dan   wakil pemerintah dalam
kepemilikan  negara  dalam  kekayaan  negara  yang  dipisahkan.  Sebagian
kekuasaan  lainnya  diberikan  kepada  menteri/pimpinan  lembaga  sebagai
pengguna anggaran/pengguna barang lembaga/kementrian yang dipimpinnya.
Jika Presiden memiliki  fungsi sebagai Chief Executive Officer  (CEO) maka
Menteri Keuangan berperan dan berfungsi sebagai Chief Financial Officer (CFO)
sedangkan  menteri/pimpinan  lembaga  berperan  sebagai  Chief  Operating
Officers (COOs).

Pemisahan  fungsi  seperti  di  atas  dimaksudkan  untuk membuat  kejelasan
dan  kepastian dalam pembagian wewenang dan  tanggung  jawab. Sebelumnya
fungsi-fungsi  tersebut  belum  terbagi  secara  tegas  sehingga  seringkali  terjadi
tumpang tindih antar lembaga. Pemisahan ini juga dilakukan untuk menegaskan
terlaksananya  mekanisme  checks  and  balances.  Selain  itu,  dengan  fokusnya
fungsi masing-masing kementrian atau lembaga diharapkan dapat meningkatkan
profesionalisme di dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah. 
Menteri Keuangan  dengan  penegasan  fungsi  sebagai CFO  akan memiliki
fungsi-fungsi antara lain:
1.  Pengelolaan kebijakan fiskal;
2.  Penganggaran;
3.  Administrasi Perpajakan;
4.  Administrasi Kepabeanan;
5.  Perbendaharaan (Treasury); dan
6.  Pengawasan Keuangan.
Seperti  halnya  pemerintah  pusat,  pengelolaan  keuangan  daerah  juga
menggunakan  pendekatan  pembagian  fungsi  yang  tidak  berbeda.
Gubernur/Bupati/Walikota  akan  memiliki  fungsi  sebagai  pemegang  kekuasaan
pengelolaan  Keuangan  Daerah  atau  CEO,  dinas-dinas    sebagai  COO,  dan
pengelola Keuangan Daerah sebagai CFO.

Asas-asas Pengelolaan Keuangan Negara

Dalam  rangka  mendukung  terwujudnya  good  governance  dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara  professional,  terbuka,  dan  bertanggung  jawab  sesuai  dengan  aturan
pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945. Sebagai penjabaran aturan pokok
yang  telah  ditetapkan  dalam  UUD  1945  tersebut,  UU  No.  17/2003
menjabarkannya  ke  dalam  asas-asas  umum  yang  telah  lama  dikenal  dalam
pengelolaan  kekayaan  negara,  seperti  asas  tahunan,  asas  universalitas,  asas
kesatuan  dan  asas  spesialitas; maupun  asas-asas  baru  sebagai  pencerminan
best  practices  (penerapan  kaidah-kaidah  yang  baik)  dalam  pengelolaan
keuangan  negara,  antara  lain:  akuntabilitas  berorientasi  pada  hasil,
profesionalitas,  proporsionalitas,  keterbukaan  dalam  pengelolaan  keuangan
negara,  dan  pemeriksaan  keuangan  oleh  badan  pemeriksa  yang  bebas  dan
mandiri.

Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara

Perumusan keuangan negara menggunakan beberapa pendekatan, yaitu:
1.  Pendekatan dari sisi obyek;
2.  Pendekatan dari sisi subyek;
3.  Pendekatan dari sisi proses; dan,
4.  Pendekatan dari sisi tujuan.
Dari sisi obyek Keuangan Negara akan meliputi seluruh hal dan kewajiban
negara    yang  dapat  dinilai  dengan  uang,  di  dalamnya  termasuk  berbagai
kebijakan  dan  kegiatan  yang  terselenggara  dalam  bidang  fiskal,  moneter  dan
atau pengelolaan  kekayaan negara  yang dipisahkan. Selain  itu  segala  sesuatu
dapat  berupa  uang maupun  berupa  barang  yang  dapat  dijadikan milik  negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.    7
Dari  sisi  subyek,  keuangan  negara meliputi  negara,  dan/atau  pemerintah
pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada
kaitannya dengan keuangan negara. 
Keuangan  Negara  dari  sisi  proses mencakup  seluruh  rangkaian  kegiatan
yang berkaitan dengan pengelolaan obyek di atas mulai dari proses perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
Terakhir,  keuangan  negara  juga  meliputi  seluruh  kebijakan,  kegitan  dan
hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek
sebagaimana  tersebut  di  atas  dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintahan
negara, pendekatan terakhir ini dilihat dari sisi tujuan.
Dengan  pendekatan  sebagaimana  diuraikan  di  atas,  UU  No.  17/2003
merumuskan  sebagai  berikut:  Keuangan  negara  adalah  “semua  hak  dan
kewajiban  negara  yang  dapat  dinilai  dengan  uang,  serta  segala  sesuatu  baik
berupa  uang  maupun  berupa  barang  yang  dapat  dijadikan  milik  negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban  tersebut”.  (Pasal 1 huruf 1
UU No. 17/2003). 
Ruang  lingkup  keuangan  negara  sesuai  dengan  pengertian  tersebut
diuraikan dalam Pasal 2 UU No. 17/2003 meliputi:
a.  Hak  negara  untuk  memungut  pajak,  mengeluarkan  dan  mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman;
b.  Kewajiban  negara  untuk  menyelenggarakan  tugas  layanan  umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.  Penerimaan Negara;
d.  Pengeluaran Negara;
e.  Penerimaan Daerah;
f.  Pengeluaran Daerah;
g.  Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak
lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang
dapat  dinilai  dengan  uang,  termasuk  kekayaan  yang  dipisahkan  pada
perusahaan negara atau daerah;   8
h.  Kekayaan  pihak  lain  yang  dikuasai  oleh  pemerintah  dalam  rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.  Kekayaan pihak  lain yang diperoleh dengan menfgunakan  fasilitas yang
diberikan pemerintah.
1

Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian  luas secara  ringkas
dapat  dikelompokkan  dalam  sub  bidang  pengelolaan  fiskal,  sub  bidang
pengelolaan  moneter,  dan  sub  bidang  pengelolaan  kekayaan  negara  yang
dipisahkan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:
a.  Fungsi  pengelolaan  kebijakan  ekonomi  makro  dan  fiskal.    Fungsi
pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan  fiskal  ini meliputi penyusunan
Nota  Keuangan  dan  RAPBN,  serta  perkembangan  dan  perubahannya,
analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi makro,
pendapatan  negara,  belanja  negara,  pembiayaan,  analisis  kebijakan,
evaluasi  dan  perkiraan  perkembangan  fiskal  dalam  rangka  kerjasama
internasional  dan  regional,  penyusunan  rencana  pendapatan  negara,
hibah,  belanja  negara  dan  pembiayaan  jangka  menengah,  penyusunan
statistik, penelitian dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal, keuangan,
dan ekonomi.
b.  Fungsi  penganggaran.  Fungsi  ini  meliputi  penyiapan,  perumusan,  dan
pelaksanaan  kebijakan,  serta  perumusan  standar,  norma,  pedoman,
kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
APBN.
c.  Fungsi administrasi perpajakan.
d.  Fungsi administrasi kepabeanan.
e.  Fungsi  perbendaharaan.  Fungsi  perbendaharaan  meliputi  perumusan
kebijakan,  standard,  sistem  dan  prosedur  di  bidang  pelaksanaan
penerimaan  dan  pengeluaran  negara,  pengadaan  barang  dan  jasa
instansi  pemerintah  serta  akuntansi  pemerintah  pusat  dan  daerah, pelaksanaan  penerimaan  dan  pengeluaran  negara,  pengelolaan  kas
negara  dan  perencanaan  penerimaan  dan  pengeluaran,  pengelolaan
utang  dalam  negeri  dan  luar  negeri,  pengelolaan  piutang,  pengelolaan
barang  milik/kekayaan  negara  (BM/KN),  penyelenggaraan  akuntansi,
pelaporan  keuangan  dan  sistem  informasi  manajemen  keuangan
pemerintah.
f.  Fungsi pengawasan keuangan.
Sementara  itu,  bidang  moneter  meliputi  sistem  pembayaran,  sistem  lalu
lintas  devisa,  dan  sistem  nilai  tukar.  Adapun  bidang  pengelolaan  kekayaan
negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan perusahaan negara/daerah

PENGELOLAAN APBN DALAM SISTEM MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) merupakan alat utama
pemerintah  untuk  mensejahterakan  rakyatnya  dan  sekaligus  alat  pemerintah
untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan
hanya  menyangkut  keputusan  ekonomi,  namun  juga  menyangkut  keputusan
politik.  Dalam  konteks  ini,  DPR  dengan  hak  legislasi,  penganggaran,  dan
pengawasan  yang  dimilikinya  perlu  lebih  berperan  dalam  mengawal  APBN
sehingga  APBN  benar-benar  dapat  secara  efektif  menjadi  instrumen  untuk
mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik.
Dalam  rangka  mewujudkan  good  governance  dalam  penyelenggaraan
pemerintahan  negara,  sejak  beberapa  tahun  yang  lalu  telah  diintrodusir
Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah. Reformasi tersebut mendapatkan
landasan hukum  yang  kuat  dengan  telah  disahkannya UU No.  17 Tahun  2003
tentang  Keuangan  Negara,  UU  No.  1  Tahun  2004  tentang  Perbendaharaan
Negara,  dan  UU  No.  15  Tahun  2004  tentang  Pemeriksaan  Pengelolaan  dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Tulisan  ini  menguraikan  sistem  dan  proses  pengelolaan  APBN  dalam
kerangka  manajemen  keuangan  negara.  Selain  diuraikan  pokok-pokok
manajemen keuangan negara serta proses APBN, diuraikan pula peranan DPR
dalam pengelolaan anggaran negara melalui fungsi-fungsi yang dimilikinya, yakni
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.  

Landasan Pengelolaan Keuangan Negara

Landasan  pengelolaan  keuangan  negara  adalah  Pasal  23C  Undang
Undang Dasar 1945 Perubahan Ketiga: “hal-hal lain mengenai keuangan negara
ditetapkan  melalui  undang-undang”.  Berangkat  dari  landasan  konstitual  itulah
berbagai upaya dilakukan untuk dapat menghadirkan Undang-undang Keuangan
Negara.  Tercatat  14  (empat  belas)  tim  telah  dibentuk  dengan  tugas  untuk
menyusun RUU  bidang Keuangan Negara  atau RUU  tentang Perbendaharaan
Negara. Ke-14 tim itu adalah:

NO  TIM  HASIL  TAHUN
1  Panitia Achmad
Natanegara
Konsep RUU Keuangan Republik
Indonesia “UKRI”
1945-1947
2  Panitia Hermans  Menyusun RUU Pokok tentang
Pengurusan Keuangan Negara disingkat
“UUPKN” (dalam bahasa Belanda)
1950-1957
3  Panitia Ahli Departemen
Keuangan
Tidak menghasilkan konsep RUU  1959 –1962
4  Panitia Ahli Departemen
Keuangan dan Politisi
Tidak menghasilkan konsep RUU  1963 – 1965
5  Panitia Soedarmin  Menyusun Konsep RUU tentang
pengurusan Keuangan Negara
1969 – 1974
6  Panitia Gandhi  Menyusun konsep RUU semula berjudul
“Undang-undang tentang Cara
Pengurusan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Negara” berubah menjadi
“Undang-undang tentang Pengurusan
dan Pertanggungjawaban Keuangan
Negara”, berubah menjadi “Undang-
undang tentang Keuangan Negara” ,
berubah menjadi “Undang-undang
tentang Pengurusan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara”,
dan akhirnya berubah menjadi “Undang-
undang tentang Perbendaharaan Negara”
1975 – 1983
7  Panitia Prof. Dr. Rochmat
Soemitro 
Panitia ini dibentuk oleh Departemen
Kehakiman dan menyusun konsep RUU
semula berjudul “Undang-undang tentang
Perbendaharaan Negara” kemudian
menjadi “Undang-undang tentang Pokok-
Pokok Perbendaharaan Negara”
1983 – 1984
8  Panitia Soegito  Mengolah kembali RUU hasil panitia
Gandhi yang kemudian diberi judul
“Undang-undang tentang
perbendaharaan Negara”
1984 – 1988
9  Tim Intern Badan  Menyusun konsep RUU berjudul  1990   3
Pemeriksa Keuangan  “Undang-undang tentang Keuangan
Negara”
10  Panitia Taufik  Mengkaji ulang hasil Panitia Soegito dan
hasilnya tetap diberi judul “Undang-
undang tentang Perbendaharaan Negara”
1989 – 1993
11  Tim Pengkajian dan
Penyempurnaan RUU
Perbendaharaan Negara
Mengkaji dan menyempurnakan RUU
Perbendaharaan Negara hasil panitia
Taufik dan tetap diberi judul “Undang-
undang tentang Perbendaharaan
Negara”, Namun hanya mengatur aspek
pelaksanaan dan pertanggungjawaban
anggaran, yaitu sebagian dari siklus
anggaran. Hal ini dilakukan karena RUU
Perbendaharaan Negara ini merupakan
bagian dari paket RUU bidang Keuangan
Negara yang terdiri atas:
a.  RUU tentang Ketentuan Pokok
Keuangan Negara
b.  RUU tentang Perbendaharaan
Negara
1998 – 1999
12  Tim Counterpart RUU
BPK
Menyusun RUU yang diberi judul “RUU
tentang Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan atas Tanggung Jawab
Pengelolaan Keuangan Negara”
1999
13  Tim Penyusunan RUU
Ketentuan Pokok
Keuangan Negara
Merupakan Tim Pemerintah bersama
Badan Pemeriksa Keuangan berhasil
menyusun kembali RUU hasil Tim
Pengkajian dan Penyuempurnaan RUU
Perbendaharaan Negara dan Tim RUU
Bidang Keuangan Negara yang terdiri
atas:
a.  RUU tentang Keuangan Negara
b.  RUU tentang Perbendaharaan
Negara
c.  RUU tentang Pemeriksaan
Tanggung Jawab Keuangan
Negara, dan
Paket tersebut telah diajukan ke DPR 
1999-2001
14  Komite Penyempurnaan
Manajemen Keuangan
Melanjutkan tim Penyusunan RUU
Ketentuan Pokok Keuangan Negara, dan
telah menghasilkan UU Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan UU
No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
2001 –
sekarang
Sumber: Prinsip Keuangan Negara, 2001

Hingga  tahun  2003  yang  lalu–sebelum  UU  No.17/2003  diundangkan- 
aturan yang berlaku untuk pengelolaan Keuangan Negara masih menggunakan
peraturan  peninggalan  pemerintahan  kolonial  Belanda  seperti  Indische
Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW stbl. 1925 No.488 yang
ditetapkan pertama kali pada  tahun 1864 dan mulai berlaku  tahun 1867. Selain    4
ICW ada juga Indische Bedrijvenwet (IBW) stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No.
445  dan  Reglement  voor  het  Administratief  Beheer  (RAB)  stbl.  1933  No.381.
Sementara  itu  untuk  pelaksanaan  pemeriksaan  pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan negara digunakan Insctructie en verdere bapelingen voor
Algemeene Rekenkamer (IAR) stbl. 1933 No.320.
Peraturan-peraturan  seperti  ICW,  IAR,  IBW,  dan RAB,  sengaja  diciptakan
dan  dibuat  oleh  pemerintahan  Kolonial  Belanda  sebagai  penguasa  yang
menjajah  Indonesia  saat  itu  dengan  pendekatan  untuk  menjaga  kepentingan
negara  Belanda  atas  Indonesia.  Paradigma  negeri  jajahan  itulah  yang  sangat
kental  mewarnai  peraturan-peraturan  itu.  Ketika  diterapkan  kepada  sebuah
negara  yang  berdaulat  dan  merdeka  seperti  Indonesia  saat  ini,  peraturan-
peraturan itu sudah tidak lagi relevan dan layak dijadikan pedoman pengelolaan
keuangan  negara. Merubah  seluruh  peraturan  di  atas  dengan  peraturan  yang
bersemangat  independensi  dan  menjunjung  tinggi  kedaulatan  sebuah  negara
yang merdeka dan berdaulat,  tentunya harus dilakukan. Ke empat belas  tim di
atas menyadari  itu,  tetapi upaya yang sangat panjang  itu baru dapat mencapai
hasil  pada  tahun  2003,  yaitu  58  tahun  setelah masa  kemerdekaan.  Selain  itu
muatan yang  terdapat di dalam aturan-aturan kolonial  itu sudah out of date dan
tidak  relevan  lagi  dengan  kondisi  saat  ini,  apalagi  tingkat  kompleksitas
permasalahan  saat  ini  jauh  lebih  tinggi  dari  masa  dulu.  Oleh  karena  itu,
walaupun  masih  berlaku  sebagai  sebuah  aturan  perundang-undangan  tetapi
secara materil sudah tidak dapat dilaksanakan.
Kekosongan  perundang-undangan  ini  membuat  lemahnya  sistem
pengelolaan  Keuangan  Negara.  Selama  ini,  kekosongan  itu  hanya  dilengkapi
dengan Keputusan Presiden, yang terakhir diantaranya di atur oleh Keppres No.
42  Tahun  2000  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  APBN  dan  Keppres  80  tahun
2003  tentang  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah.  Sebagaimana  kita  ketahui
bahwa  Keputusan  Presiden  di  dalam  tata  hukum  tidak  terlalu  mengikat
sebagaimana sebuah undang-undang.  
Dari kelemahan  tata hukum  itulah kemudian menjadi salah satu penyebab
banyaknya  praktik  penyimpangan  dan  KKN  di  dalam  pengelolaan  Keuangan   5
negara selama  ini.   Puncaknya dengan  terjadi krisis moneter pertengahan 1997
yang telah memporak-porandakan tatanan ekonomi yang telah dibangun dengan
susah payah oleh pemerintahan era orde baru ditandai dengan anjloknya rupiah
hingga menembus level Rp 17.000 per satu USD. Krisis berlanjut hingga menjadi
krisis multidimensional  yang  kemudian melahirkan era  reformasi. Era  reformasi
inilah  yang  memberikan  momentum  terciptanya  tata  aturan  baru  dalam
pengelolaan keuangan negara. 
Paket UU Keuangan Negara tersebut (yang terdiri dari dua UU yang sudah
diundangkan,  yaitu  UU  No.17  tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara  dan  UU
No.1  tahun 2004  tentang Perbendaharaan negara, serta satu   RUU, yaitu RUU
Pemeriksaan  pengelolaan  Keuangan  Negara  yang  masih  dibahas  di  DPR)
merumuskan empat prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, yaitu:
1.  Akuntabilitas berdasarkan hasil atau kinerja;
2.  Keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah;
3.  Pemberdayaan manajer professional; dan
4.  Adanya  lembaga  pemeriksa  eksternal  yang  kuat,  professional  dan
mandiri serta dihindarinya duplikasi dalam pelaksanaan pemeriksaan.
Perubahan mendasar yang diatur oleh Undang-undang No.17  tahun 2003
yaitu:
a.  Tentang pengertian dan ruang lingkup dari keuangan negara;
b.  Azas-azas umum pengelolaan keuangan negara;
c.  Kedudukan  presiden  sebagai  pemegang  kekuasaan  pengelolaan
keuangan negara;
d.  Pendelegasian  kekuasaan  presiden  kepada  menteri  Keuangan  dan
Menteri/Pimpinan Lembaga;
e.  Susunan APBN dan APBD;
f.  Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD;
g.  Pengaturan  Hubungan  keuangan  antara  pemerintah  pusat  dengan
bank sentral, pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing;
h.  Pengaturan  hubungan  keuangan  antara  pemerintah  dengan
perusahaan daerah dan perusahaan swasta;   6
i.  Badan pengelola dana masyarakat; dan
j.  Penetapan  bentuk  dan  batas  waktu  penyampaian  laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
k.  Penggunaan Medium  Term  Expenditure  Framework  (MTEF)  sebagai
pengganti Propenas dan Repeta.
Sedangkan  perubahan  mendasar  dalam  pengelolaan  perbendaharaan
negara yang tercantum dalam UU No.1 tahun 2004 yaitu:
1.  Penerapan anggaran berbasis kinerja;
2.  Pemberlakuan  pengakuan  dan  pengukuran  pendapatan  dan  belanja
negara berbasis akrual;
3.  Munculnya jabatan fungsional Perbendaharaan Negara;
4.  Pemberian jasa giro  atau bunga atas dana pemerintah yang disimpan
pada bank sentral;
5.  Sertifikan Bank  Indonesia yang selama  ini menjadi  instrumen moneter
akan digantikan oleh Surat Utang Negara; dll.

PERBAIKAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DALAM ERA REFORMASI

 Perbaikan transparansi dan akuntabilitas fiskal atau keuangan negara adalah
merupakan bagian  terpenting dari penegakan tata kelola atau tata pemerintahan
yang baik (good governance2).
Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara
harus diwujudkan dalam lima tahapan pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara. Kelima tahapan itu adalah, pertama, perencanaan dan
penganggaran, kedua, pelaksanaan anggaran, ketiga, akuntansi, pelaporan dan
pertanggungjawaban anggaran, keempat, pengawasan internal, dan, kelima, 
pemeriksaan oleh auditor eksternal yang independen.
Transparansi dan akuntabilitas dibidang perencanaan dan penganggaran
diantaranya meliputi proses konsultatif perencanaan anggaran dengan lembaga
perwakilan secara terbuka berikut dengan publikasi hasil konsultatif tersebut
misalnya berupa Undang-Undang APBN dan peraturan daerah tentang APBD. 
Dibidang pelaksanaan anggaran, misalnya diperlukan transparansi dalam
penggunaan anggaran, pembelanjaan pengeluaran negara baik yang sumber
dananya berasal dari penerimaan sendiri oleh negara (pajak dan non-pajak)
maupun pinjaman (dari dalam maupun luar negeri), serta adanya persaingan yang
transparan dan akuntabel dalam pengadaan  barang dan jasa oleh negara/daerah
maupun oleh BUMN/BUMD.
Dibidang akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban diperlukan adanya
standar dan sistem akuntansi yang baku dan diterapkan secara konsisten sehingga
pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dapat disajikan secara lengkap dan tepat waktu.
                                                         
Pengawasan internal dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan anggaran
tersebut, kemudian dilanjutkan dengan  review atas laporan keuangan untuk
menjamin dan meningkatkan kualitas laporan keuangan entitas yang bersangkutan.
Transparansi dan akuntabilitas juga perlu diwujudkan dalam pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi realisasi anggaran
(penerimaan dan pengeluaran), neraca (aset dan kewajiban/hutang), serta arus kas
(termasuk penyimpanan uang negara) oleh pemeriksa eksternal. Oleh karena itu,
pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan standar dan sistem
pemeriksaan yang baku dan dilaksanakan oleh pemeriksa eksternal yang
independen serta hasil pemeriksaannya tersedia secara terbuka untuk publik.
Untuk selanjutnya, makalah ini dibagi dalam lima bagian. Bagian kedua
membahas berbagai elemen reformasi sistem sosial Indonesia sejak tahun 1998.
Bagian ketiga menguraikan berbagai elemen perbaikan sistem fiskal untuk
membuatnya transparan dan akuntabel sesuai dengan tuntutan reformasi. Bagian
keempat menguraikan beberapa temuan pokok dan opini pemeriksaan BPK secara
umum atas LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) dan LKPD (Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun 2004-2007. Bagian kelima membahas enam
inisiatif yang telah ditempuh oleh BPK untuk mendorong terperiksa (auditees)
memperbaiki sistem pembukuan dan manajemen keuangan negara agar sejalan
dengan Paket Tiga Undang-Undang dibidang Keuangan Negara Tahun 2003-20043.