Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan
pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945. Sebagai penjabaran aturan pokok
yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 tersebut, UU No. 17/2003
menjabarkannya ke dalam asas-asas umum yang telah lama dikenal dalam
pengelolaan kekayaan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas
kesatuan dan asas spesialitas; maupun asas-asas baru sebagai pencerminan
best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan
keuangan negara, antara lain: akuntabilitas berorientasi pada hasil,
profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan
negara, dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan
mandiri.
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara professional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan
pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945. Sebagai penjabaran aturan pokok
yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 tersebut, UU No. 17/2003
menjabarkannya ke dalam asas-asas umum yang telah lama dikenal dalam
pengelolaan kekayaan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas
kesatuan dan asas spesialitas; maupun asas-asas baru sebagai pencerminan
best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan
keuangan negara, antara lain: akuntabilitas berorientasi pada hasil,
profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan
negara, dan pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan
mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar