Powered By Blogger

Jumat, 23 Maret 2012

Kekuasaan atas Keuangan Negara

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan  negara  sebagai  bagian  dari  kekuasaan  pemerintahan.  (Pasal  6  UU
No. 17/2003)
Pada  dasarnya  Presiden  selaku  Kepala  Pemerintahan  memegang
kekuasaan atas pengelolaan  keuangan negara  sebagai bagian dari  kekuasaan
pemerintahan.  Sebagian  kekuasaan  itu  diserahkan  kepada  Menteri  Keuangan
yang kemudian berperan sebagai pengelola  fiskal dan   wakil pemerintah dalam
kepemilikan  negara  dalam  kekayaan  negara  yang  dipisahkan.  Sebagian
kekuasaan  lainnya  diberikan  kepada  menteri/pimpinan  lembaga  sebagai
pengguna anggaran/pengguna barang lembaga/kementrian yang dipimpinnya.
Jika Presiden memiliki  fungsi sebagai Chief Executive Officer  (CEO) maka
Menteri Keuangan berperan dan berfungsi sebagai Chief Financial Officer (CFO)
sedangkan  menteri/pimpinan  lembaga  berperan  sebagai  Chief  Operating
Officers (COOs).

Pemisahan  fungsi  seperti  di  atas  dimaksudkan  untuk membuat  kejelasan
dan  kepastian dalam pembagian wewenang dan  tanggung  jawab. Sebelumnya
fungsi-fungsi  tersebut  belum  terbagi  secara  tegas  sehingga  seringkali  terjadi
tumpang tindih antar lembaga. Pemisahan ini juga dilakukan untuk menegaskan
terlaksananya  mekanisme  checks  and  balances.  Selain  itu,  dengan  fokusnya
fungsi masing-masing kementrian atau lembaga diharapkan dapat meningkatkan
profesionalisme di dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah. 
Menteri Keuangan  dengan  penegasan  fungsi  sebagai CFO  akan memiliki
fungsi-fungsi antara lain:
1.  Pengelolaan kebijakan fiskal;
2.  Penganggaran;
3.  Administrasi Perpajakan;
4.  Administrasi Kepabeanan;
5.  Perbendaharaan (Treasury); dan
6.  Pengawasan Keuangan.
Seperti  halnya  pemerintah  pusat,  pengelolaan  keuangan  daerah  juga
menggunakan  pendekatan  pembagian  fungsi  yang  tidak  berbeda.
Gubernur/Bupati/Walikota  akan  memiliki  fungsi  sebagai  pemegang  kekuasaan
pengelolaan  Keuangan  Daerah  atau  CEO,  dinas-dinas    sebagai  COO,  dan
pengelola Keuangan Daerah sebagai CFO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar