Powered By Blogger

Jumat, 23 Maret 2012

Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara

Perumusan keuangan negara menggunakan beberapa pendekatan, yaitu:
1.  Pendekatan dari sisi obyek;
2.  Pendekatan dari sisi subyek;
3.  Pendekatan dari sisi proses; dan,
4.  Pendekatan dari sisi tujuan.
Dari sisi obyek Keuangan Negara akan meliputi seluruh hal dan kewajiban
negara    yang  dapat  dinilai  dengan  uang,  di  dalamnya  termasuk  berbagai
kebijakan  dan  kegiatan  yang  terselenggara  dalam  bidang  fiskal,  moneter  dan
atau pengelolaan  kekayaan negara  yang dipisahkan. Selain  itu  segala  sesuatu
dapat  berupa  uang maupun  berupa  barang  yang  dapat  dijadikan milik  negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.    7
Dari  sisi  subyek,  keuangan  negara meliputi  negara,  dan/atau  pemerintah
pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada
kaitannya dengan keuangan negara. 
Keuangan  Negara  dari  sisi  proses mencakup  seluruh  rangkaian  kegiatan
yang berkaitan dengan pengelolaan obyek di atas mulai dari proses perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.
Terakhir,  keuangan  negara  juga  meliputi  seluruh  kebijakan,  kegitan  dan
hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek
sebagaimana  tersebut  di  atas  dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintahan
negara, pendekatan terakhir ini dilihat dari sisi tujuan.
Dengan  pendekatan  sebagaimana  diuraikan  di  atas,  UU  No.  17/2003
merumuskan  sebagai  berikut:  Keuangan  negara  adalah  “semua  hak  dan
kewajiban  negara  yang  dapat  dinilai  dengan  uang,  serta  segala  sesuatu  baik
berupa  uang  maupun  berupa  barang  yang  dapat  dijadikan  milik  negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban  tersebut”.  (Pasal 1 huruf 1
UU No. 17/2003). 
Ruang  lingkup  keuangan  negara  sesuai  dengan  pengertian  tersebut
diuraikan dalam Pasal 2 UU No. 17/2003 meliputi:
a.  Hak  negara  untuk  memungut  pajak,  mengeluarkan  dan  mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman;
b.  Kewajiban  negara  untuk  menyelenggarakan  tugas  layanan  umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.  Penerimaan Negara;
d.  Pengeluaran Negara;
e.  Penerimaan Daerah;
f.  Pengeluaran Daerah;
g.  Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak
lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang
dapat  dinilai  dengan  uang,  termasuk  kekayaan  yang  dipisahkan  pada
perusahaan negara atau daerah;   8
h.  Kekayaan  pihak  lain  yang  dikuasai  oleh  pemerintah  dalam  rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.  Kekayaan pihak  lain yang diperoleh dengan menfgunakan  fasilitas yang
diberikan pemerintah.
1

Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian  luas secara  ringkas
dapat  dikelompokkan  dalam  sub  bidang  pengelolaan  fiskal,  sub  bidang
pengelolaan  moneter,  dan  sub  bidang  pengelolaan  kekayaan  negara  yang
dipisahkan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:
a.  Fungsi  pengelolaan  kebijakan  ekonomi  makro  dan  fiskal.    Fungsi
pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan  fiskal  ini meliputi penyusunan
Nota  Keuangan  dan  RAPBN,  serta  perkembangan  dan  perubahannya,
analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi makro,
pendapatan  negara,  belanja  negara,  pembiayaan,  analisis  kebijakan,
evaluasi  dan  perkiraan  perkembangan  fiskal  dalam  rangka  kerjasama
internasional  dan  regional,  penyusunan  rencana  pendapatan  negara,
hibah,  belanja  negara  dan  pembiayaan  jangka  menengah,  penyusunan
statistik, penelitian dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal, keuangan,
dan ekonomi.
b.  Fungsi  penganggaran.  Fungsi  ini  meliputi  penyiapan,  perumusan,  dan
pelaksanaan  kebijakan,  serta  perumusan  standar,  norma,  pedoman,
kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
APBN.
c.  Fungsi administrasi perpajakan.
d.  Fungsi administrasi kepabeanan.
e.  Fungsi  perbendaharaan.  Fungsi  perbendaharaan  meliputi  perumusan
kebijakan,  standard,  sistem  dan  prosedur  di  bidang  pelaksanaan
penerimaan  dan  pengeluaran  negara,  pengadaan  barang  dan  jasa
instansi  pemerintah  serta  akuntansi  pemerintah  pusat  dan  daerah, pelaksanaan  penerimaan  dan  pengeluaran  negara,  pengelolaan  kas
negara  dan  perencanaan  penerimaan  dan  pengeluaran,  pengelolaan
utang  dalam  negeri  dan  luar  negeri,  pengelolaan  piutang,  pengelolaan
barang  milik/kekayaan  negara  (BM/KN),  penyelenggaraan  akuntansi,
pelaporan  keuangan  dan  sistem  informasi  manajemen  keuangan
pemerintah.
f.  Fungsi pengawasan keuangan.
Sementara  itu,  bidang  moneter  meliputi  sistem  pembayaran,  sistem  lalu
lintas  devisa,  dan  sistem  nilai  tukar.  Adapun  bidang  pengelolaan  kekayaan
negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan perusahaan negara/daerah

4 komentar: