Powered By Blogger

Jumat, 23 Maret 2012

PERBAIKAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DALAM ERA REFORMASI

 Perbaikan transparansi dan akuntabilitas fiskal atau keuangan negara adalah
merupakan bagian  terpenting dari penegakan tata kelola atau tata pemerintahan
yang baik (good governance2).
Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara
harus diwujudkan dalam lima tahapan pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara. Kelima tahapan itu adalah, pertama, perencanaan dan
penganggaran, kedua, pelaksanaan anggaran, ketiga, akuntansi, pelaporan dan
pertanggungjawaban anggaran, keempat, pengawasan internal, dan, kelima, 
pemeriksaan oleh auditor eksternal yang independen.
Transparansi dan akuntabilitas dibidang perencanaan dan penganggaran
diantaranya meliputi proses konsultatif perencanaan anggaran dengan lembaga
perwakilan secara terbuka berikut dengan publikasi hasil konsultatif tersebut
misalnya berupa Undang-Undang APBN dan peraturan daerah tentang APBD. 
Dibidang pelaksanaan anggaran, misalnya diperlukan transparansi dalam
penggunaan anggaran, pembelanjaan pengeluaran negara baik yang sumber
dananya berasal dari penerimaan sendiri oleh negara (pajak dan non-pajak)
maupun pinjaman (dari dalam maupun luar negeri), serta adanya persaingan yang
transparan dan akuntabel dalam pengadaan  barang dan jasa oleh negara/daerah
maupun oleh BUMN/BUMD.
Dibidang akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban diperlukan adanya
standar dan sistem akuntansi yang baku dan diterapkan secara konsisten sehingga
pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dapat disajikan secara lengkap dan tepat waktu.
                                                         
Pengawasan internal dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan anggaran
tersebut, kemudian dilanjutkan dengan  review atas laporan keuangan untuk
menjamin dan meningkatkan kualitas laporan keuangan entitas yang bersangkutan.
Transparansi dan akuntabilitas juga perlu diwujudkan dalam pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi realisasi anggaran
(penerimaan dan pengeluaran), neraca (aset dan kewajiban/hutang), serta arus kas
(termasuk penyimpanan uang negara) oleh pemeriksa eksternal. Oleh karena itu,
pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan standar dan sistem
pemeriksaan yang baku dan dilaksanakan oleh pemeriksa eksternal yang
independen serta hasil pemeriksaannya tersedia secara terbuka untuk publik.
Untuk selanjutnya, makalah ini dibagi dalam lima bagian. Bagian kedua
membahas berbagai elemen reformasi sistem sosial Indonesia sejak tahun 1998.
Bagian ketiga menguraikan berbagai elemen perbaikan sistem fiskal untuk
membuatnya transparan dan akuntabel sesuai dengan tuntutan reformasi. Bagian
keempat menguraikan beberapa temuan pokok dan opini pemeriksaan BPK secara
umum atas LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) dan LKPD (Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah) Tahun 2004-2007. Bagian kelima membahas enam
inisiatif yang telah ditempuh oleh BPK untuk mendorong terperiksa (auditees)
memperbaiki sistem pembukuan dan manajemen keuangan negara agar sejalan
dengan Paket Tiga Undang-Undang dibidang Keuangan Negara Tahun 2003-20043.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar